Viral Sertifikat Vaksin Jokowi Diduga Bocor, Aplikasi PeduliLindungi Langsung Diperbarui

3 September 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi - Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat, Senin 18 Januari 2021. /Antara Foto/Olha Mulalinda/

PORTAL BONTANG - Warganet dihebohkan dengan sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga bocor di media sosial.

Sertifikat vaksin Jokowi untuk dosis kedua, lengkap dengan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor batch vaksin, hingga QR code terlihat jelas.

NIK milik Jokowi dapat diketahui dengan mudah, lantaran tercantum dalam situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonan presiden.

Baca Juga: Shang-Chi Rilis Hari Ini, Ini 6 Film Marvel yang akan Tayang hingga 2022

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Heboh Sertifikat Vaksin Jokowi Diduga Bocor di Media Sosial, NIK dan Barcode Terlihat Jelas".

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat terkait dengan sanksi pidana jika menggunakan NIK milik orang lain.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.

Lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.

"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. Tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 September 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Meminum Madu dengan Air hingga Sabu 4 Kilogram Gagal Edar

Zudan menjelaskan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta.

Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.

"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factor authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 2 September 2021: Bontang Lestari Turun ke Zona Kuning

Dikutip PortalBontang.com dari Antara, aplikasi PeduliLindungi tampak mulai melakukan pembaruan atau update. Hal ini dipantau dari aplikasi Google Play Store, Jumat siang. 

Aplikasi PeduliLindungi diketahui memuat sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pengguna. Hingga saat ini, tidak ada fitur untuk melihat sertifikat vaksin milik pengguna lain.

Sementara di situs resmi PeduliLindungi.id, pengguna bisa memasukkan nama lengkap dan NIK untuk mengecek status vaksinasi.

Klaim Aman

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyatakan data di aplikasi PeduliLindungi aman.

"Integrasi eHac ke aplikasi PeduliLindungi dan migrasi aplikasi PeduliLindungi, PCare dan Silacak ke data center Kominfo baru saja dilakukan, dan saat ini data PeduliLindungi di data center Kominfo aman," kata Johnny, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Jumat, 3 September 2021.

Kominfo menyatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai sertifikat milik presiden yang beredar di dunia maya merupakan wewenang Kementerian Kesehatan selaku wali data Covid-19.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler