Jadwal SKD CPNS Bontang 2021 Mulai 29 September, Simak Lokasi dan Syarat Pelaksanaannya

- 7 September 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi SKD.
Ilustrasi SKD. /Instagram/bkn.go.id

PORTAL BONTANG - Pemkot Bontang resmi merilis jadwal seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2021 ini.

Dalam pengumuman berkop Wali Kota Bontang nomor 810/181/BKPSDM.02 tertanggal 7 September 2021, disampaikan jadwal SKD CPNS Bontang 2021, beserta lokasi dan syarat pelaksanaannya.

Bersama pengumuman ini pula, disampaikan SKD CPNS Bontang 2021 akan digelar pada 29 September hingga 6 Oktober 2021 mendatang.

Berikut beberapa detik jadwal SKD CPNS Bontang 2021, beserta lokasi dan syarat pelaksanaan, dirangkum dari surat pengumuman yang diunggah Pemkot Bontang.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 6 September 2021: Dua Kelurahan Kini Zona Kuning

1. Jadwal Seleksi

Pelaksanaan SKD CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021, diselenggarakan mulai 29 September hingga 6 Oktober 2021.

Pelaksanaan seleksi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai jadwal yang telah ditentukan (rincian jadwal peserta terlampir).

2. Lokasi Seleksi

Lokasi pelaksanaan seleksi hanya di satu titik lokasi, yaitu di Ruang Auditorium Graha Taman Praja Blok IV Lantai 3 Jl. Moh. Roem Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang.

Baca Juga: Sering Diancam Pinjol, Ini 3 Langkah Menghadapinya

3. Sesi Seleksi

Sesi SKD dilaksanakan dengan tiga sesi per hari untuk Senin hingga Kamis.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.45 Wita hingga pukul 09.40 Wita. Dengan rincian pada 06.45-07.50 Wita untuk persiapan, 07.50-08.00 untuk masuk ruangan, dan 08.00-09.40 untuk ujian.

Sesi kedua dimulai pada pukul 09.45 Wita hingga pukul 12.40 Wita. Dengan rincian pada 09.45-10.50 Wita untuk persiapan, 10.50-11.00 untuk masuk ruangan, dan 11.00-12.40 untuk ujian.

Sesi ketiga dimulai pada pukul 12.45 Wita hingga pukul 15.40 Wita. Dengan rincian pada 12.45-13.50 Wita untuk persiapan, 13.50-14.00 untuk masuk ruangan, dan 14.00-15.40 untuk ujian.

Sementara khusus Jumat, hanya dilakukan sebanyak dua sesi.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.45 Wita hingga pukul 09.40 Wita. Dengan rincian pada 06.45-07.50 Wita untuk persiapan, 07.50-08.00 untuk masuk ruangan, dan 08.00-09.40 untuk ujian.

Sesi kedua dimulai pada pukul 13.45 Wita hingga pukul 16.40 Wita. Dengan rincian pada 13.45-14.50 Wita untuk persiapan, 14.50-15.00 untuk masuk ruangan, dan 15.00-16.40 untuk ujian.

Baca Juga: Angka Covid-19 Mulai Turun, Muhammadiyah: Jangan Lengah

4. Persyaratan Peserta

Peserta seleksi melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam pada H -2, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam pada H -1 dengan hasil negatif/nonreaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi.

Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen tersebut dapat diakses melalui https://pedulilindungi.id.

Menggunakan masker medis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, dan cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Masih Berjalan, KPK: Tahap Lengkapi Berkas Penyidikan

5. Barang yang Wajib Dibawa

Peserta wajib membawa:

Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli, surat keterangan hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dan dapat diakses melalui https://pedulilindungi.id.

Serta membawa Deklarasi Sehat yang diisi dari akun SSCASN, telah dicetak dan ditandatangani sebelum pelaksanaan SKD.

Jika tidak membawa kelengkapan poin di atas dan khusus pada hasil swab tes jika tidak lolos verifikasi, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Bebas Tugas, Komisioner: Bisa Dipecat Jika Terbukti

6. Tata Tertib Pakaian

Untuk pria, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang, celana dasar berwarna hitam polos, sepatu hitam polos, dan tidak mengenakan ikat pinggang. 

Khusus celana, disarankan menggunakan yang ukuran pinggang berkesesuaian atau pas.

Sementara untuk wanita, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang, celana atau rok dasar berwarna hitam polos, sepatu hitam polos, dan tidak mengenakan ikat pinggang. 

Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam tanpa aksesoris.

Khusus celana atau rok, disarankan menggunakan yang ukuran pinggang berkesesuaian atau pas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Landai, PPKM Level 4 di Kaltim Tersisa 2 Daerah

7. Tata Tertib di Lokasi

Peserta menggunakan masker medis dan ditambah masker kain di bagian luar (double
masker) selama di lokasi ujian.

Peserta diwajibkan hadir sesuai Sesi Seleksi sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk tahap persiapan.

Peserta wajib mencatat Kode PIN Peserta yang diperoleh saat melakukan
registrasi.

Peserta yang hadir di lokasi ujian merupakan orang yang sama dengan yang tercantum dalam Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP), bila terbukti menggunakan joki maka peserta tersebut akan langsung didiskualifikasi dari tahapan seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kota Bontang Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Sukses Menjadi Kaya ala Fellexandro Ruby

Peserta yang terlambat, dilarang masuk ke ruang ujian dan mengikuti ujian.

Peserta dilarang membawa perhiasan dan benda berharga lainnya (kalung, anting, cincin
dan sebagainya), senjata api/senjata tajam, obat-obatan terlarang, telepon genggam/handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ikat pinggang, ballpoint , kalkulator dan alat hitung lainnya ke dalam ruangan CAT (Panitia menyediakan tempat penitipan atas barang-barang milik peserta).

Peserta dilarang bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian
berlangsung.

Peserta dilarang menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.

Peserta dilarang keluar ruangan selama ujian tanpa izin dari panitia/pengawas ujian.

Peserta yang tidak memenuhi tata tertib di atas maka dianggap gagal dan dinyatakan GUGUR dalam ujian CAT.

Baca Juga: Awang Ferdian Hidayat Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkap dan Kiprahnya

8. Ketentuan Lain

Peserta yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigennya reaktif/positif diwajibkan segera melaporkan kepada panitia seleksi pengadaan pegawai ASN di WhatsApp dengan nomor 0822-1689-6846 selambat-lambatnya H -1 pelaksanaan, dengan melampirkan bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen. Selanjutnya akan dijadwal ulang sampai peserta sembuh.

Peserta yang sedang hamil, menyusui, dan sakit harap melapor ke panitia.

Informasi ini dapat diakses di laman ppid.bontangkota.go.id.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PPID Kota Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x