Sering Diancam Pinjol, Ini 3 Langkah Menghadapinya

- 6 September 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. / Pixabay/Mediamodifier

PORTAL BONTANG - Cara menagih pinjaman online (pinjol) sering kali membuat resah peminjamnya.

Sebab, tak jarang para pemberi pinjol menggunakan cara-cara yang tak pantas, seperti mengakses kontak, foto, video, dan data pribadi lainnya.

Polemik inipun akhirnya viral di dunia maya, karena banyaknya korban dari ancaman pinjol tersebut.

Baca Juga: Angka Covid-19 Mulai Turun, Muhammadiyah: Jangan Lengah

Fenomena teror pinjaman online ini disoroti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "3 Langkah Hadapi Ancaman Tukang Tagih Pinjol, Bisa Diproses Hukum".

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tindakan yang harus dilakukan saat diteror pinjaman online.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pastikan pinjaman online yang diikuti terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x