PORTAL BONTANG - Cara menagih pinjaman online (pinjol) sering kali membuat resah peminjamnya.
Sebab, tak jarang para pemberi pinjol menggunakan cara-cara yang tak pantas, seperti mengakses kontak, foto, video, dan data pribadi lainnya.
Polemik inipun akhirnya viral di dunia maya, karena banyaknya korban dari ancaman pinjol tersebut.
Baca Juga: Angka Covid-19 Mulai Turun, Muhammadiyah: Jangan Lengah
Fenomena teror pinjaman online ini disoroti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "3 Langkah Hadapi Ancaman Tukang Tagih Pinjol, Bisa Diproses Hukum".
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tindakan yang harus dilakukan saat diteror pinjaman online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan pinjaman online yang diikuti terdaftar di OJK
Artikel Rekomendasi