PORTAL BONTANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi persyaratan ketat pada pelaksanaan tes CPNS atau calon pegawai negeri sipil tahun ini.
Selain harus menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) atau antigen, peserta harus membawa formulir deklarasi sehat dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Apa itu formulir deklarasi sehat yang kini wajib dibawa peserta tes CPNS?
Baca Juga: LINK Teaser Trailer Resmi Spiderman No Way Home, Tokoh dari Masa Lalu Kembali
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "SKD CPNS 2021 Segera Mulai, Peserta Wajib Tes Usap dan Isi Formulir Deklarasi Sehat".
Aturan formulir deklarasi sehat termuat dalam surat yang dikeluarkan BKN di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021, dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Nantinya, peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari, sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Baca Juga: Siap-Siap, Luhut Bilang PPKM akan Berlaku Selama Pandemi Covid-19
Artikel Rekomendasi