Asep mengatakan, harus dijelaskan penundaan itu akan berlangsung berapa lama. Selain itu dijelaskan juga selama penundaan apa yang akan dilakukan.
Terkait BOS, Asep menyebut, setelah penundaan dalam waktu tertentu, pemerintah dapat mengambil langkah dari tiga pilihan yang ada.
Pertama, mencabut pasal tersebut karena ternyata tidak ditemukan adanya kemanfaatan. Pencabutannya melalui peraturan menteri juga.
Kedua, adanya kajian penerapan atau executive review untuk mengkaji dampaknya. Namun, pada proses ini, aturan tersebut harus diberlakukan agar tahu dampaknya seperti apa.
Proses ini disebut juga regulatory impact assesment (RIA).***(Dewiyatini, Muhammad Ashari, Rani Ummi Fadila, Endah Asih/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi