Aturan Minimum 60 Murid agar Sekolah Dapat Dana BOS Ditunda

- 9 September 2021, 12:31 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Asep mengatakan, harus dijelaskan penundaan itu akan berlangsung berapa lama. Selain itu dijelaskan juga selama penundaan apa yang akan dilakukan.

Terkait BOS, Asep menyebut, setelah penundaan da­lam waktu tertentu, peme­rin­tah dapat mengambil lang­kah dari tiga pilihan yang ada.

Pertama, men­ca­but pasal tersebut ka­rena ter­nyata tidak di­temukan adanya keman­fa­at­an. Pencabutannya mela­lui peraturan menteri juga.

Kedua, adanya kajian pene­rapan atau executive review untuk mengkaji dampaknya. Namun, pada proses ini, atur­an tersebut harus diberlaku­kan agar tahu dampaknya se­perti apa.

Proses ini disebut juga regulatory impact assesment (RIA).***(Dewiyatini, Muhammad Ashari, Rani Ummi Fadila, Endah Asih/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini