Aturan Minimum 60 Murid agar Sekolah Dapat Dana BOS Ditunda

- 9 September 2021, 12:31 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Sulit merger

Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ja­wa Barat Maman Sulaeman mengapresiasi langkah Nadiem yang memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 Ayat (2) huruf d pada Per­men Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pe­ngelolaan dana BOS Reguler.

Maman berharap pasal tersebut direvisi atau dihilangkan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan hingga ke wilayah terpencil.

Disebutkan Maman, sesuai amanat UUD 1945, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan men­cerdaskan kehidupan bang­sa.

Dengan kata lain, pen­di­dik­an merupakan hak prero­gatif pemerintah sehingga ha­rus dilaksanakan sebaik-baik­nya.

Baca Juga: Epidemiolog UI Yakin Kasus Covid-19 Bisa di Bawah 100.000, Dengan Syarat

"Dengan terbitnya peratur­an menteri yang membatasi sekolah itu, kami menilai bah­wa ini jelas belum waktunya. Apalagi pendidikan itu tidak hanya terselenggara di kota, namun juga di desa-desa hingga ke tempat pelosok," kata Maman.

Sekolah-sekolah yang ter­dapat di daerah terpencil misalnya di Cianjur selatan, Suka­bumi selatan, atau Garut selatan, masih banyak sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang.

Hal itu merupakan suatu hal yang wajar, karena kepadatan penduduk rendah dan jarak sekolah berjauhan sehingga sulit dimerger.

"Kalau lihatnya hanya di kota, kondisi itu (se­kolah yang memiliki kurang dari 60 siswa) tidak ada, tapi kalau sampai di pelosok di daerah banyak. Kalau permen itu diberlakukan tahun-tahun mendatang, apa­­­­­kah pendidikan di sana akan dibiarkan tidak karuan karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik bangunan sekolah maupun biaya operasionalnya?" ujar­nya.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x