Sulit merger
Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat Maman Sulaeman mengapresiasi langkah Nadiem yang memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 Ayat (2) huruf d pada Permen Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS Reguler.
Maman berharap pasal tersebut direvisi atau dihilangkan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan hingga ke wilayah terpencil.
Disebutkan Maman, sesuai amanat UUD 1945, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan kata lain, pendidikan merupakan hak prerogatif pemerintah sehingga harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Epidemiolog UI Yakin Kasus Covid-19 Bisa di Bawah 100.000, Dengan Syarat
"Dengan terbitnya peraturan menteri yang membatasi sekolah itu, kami menilai bahwa ini jelas belum waktunya. Apalagi pendidikan itu tidak hanya terselenggara di kota, namun juga di desa-desa hingga ke tempat pelosok," kata Maman.
Sekolah-sekolah yang terdapat di daerah terpencil misalnya di Cianjur selatan, Sukabumi selatan, atau Garut selatan, masih banyak sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang.
Hal itu merupakan suatu hal yang wajar, karena kepadatan penduduk rendah dan jarak sekolah berjauhan sehingga sulit dimerger.
"Kalau lihatnya hanya di kota, kondisi itu (sekolah yang memiliki kurang dari 60 siswa) tidak ada, tapi kalau sampai di pelosok di daerah banyak. Kalau permen itu diberlakukan tahun-tahun mendatang, apakah pendidikan di sana akan dibiarkan tidak karuan karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik bangunan sekolah maupun biaya operasionalnya?" ujarnya.
Artikel Rekomendasi