Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan berharap persyaratan itu tak hanya ditangguhkan sampai 2022, tapi sampai 2024.
Hal itu berangkat dari kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jangka waktu 2-3 tahun.
"Memang hari ini pandemi melandai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masyarakat kita," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, persyaratan dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swasta.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 8 September 2021: Angka Positif Kembali Tinggi, Jangan Lengah
Syarat minimum 60 siswa dalam penyaluran dana BOS dipandang memiliki niat baik, yakni memacu kinerja sekolah sekaligus mengelola sekolah-sekolah agar bisa sehat.
Bagi sekolah-sekolah yang berada di lokasi (terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan kuota muridnya tak memenuhi syarat, Heru menilai perlu ada opsi BOS lain yang bisa digunakan.
Misalnya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Bila pemerintah tak memberlakukan persyaratan ini, Heru menilai, langkah tersebut bisa jadi tak mendidik agar sekolah tersebut berjuang, menarik simpati masyarakat sehingga bisa menerima murid dengan lebih banyak lagi.
"Apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua, maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun. Jadi silahkan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimum siswa sesuai ketentuan pemerintah," katanya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Antar Gerbang, Berlaku Mulai 8 September 2021
Artikel Rekomendasi