Aturan Minimum 60 Murid agar Sekolah Dapat Dana BOS Ditunda

- 9 September 2021, 12:31 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Selama ini, pener­tiban belum dilakukan oleh Disdik Kota Bandung karena alasan humanisme.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang

Kebijakan

Pengamat hukum ketata­ne­garaan Universitas Parah­yangan Asep Warlan menyebut, kebijakan atau per­aturan perundang-undangan dapat ditunda keberlakuannya karena pertimbangan kemanfaatan.

Peratur­an dibuat tidak hanya untuk keadilan, tapi juga kebermanfaatan atau kemaslahatan.
Namun, ada baiknya, pemerintah juga menjelaskan penundaan itu d­a­lam bentuk kajian.

Misalnya tentang BOS, ada kajian bahwa sekolah sangat membutuhkannya ter­utama pada ma­­sa pandemi.

Apalagi sekolah swasta yang dipastikan mengalami kesulitan keuang­an pada masa pandemi akan tertolong dengan adanya dana BOS.

Baca Juga: Tanaman Aren Dapat Gerakkan Ekonomi Lokal, Ini 4 Manfaatnya untuk Kesehatan

"Boleh ditunda keberlaku­an­nya karena ada substansi yang tidak diterima oleh publik. Ini tidak bisa disebut Kementerian Pendidikan me­langgar aturan yang telah dia buat," ucapnya.

Kendati demikian, peme­rintah harus konsisten de­ngan aturan yang dia buat. Penundaan ini sebetulnya ada dalam ketentuan peralihan yang disebut dengan hukum antarwaktu.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x