Aturan Minimum 60 Murid agar Sekolah Dapat Dana BOS Ditunda

- 9 September 2021, 12:31 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

PORTAL BONTANG - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menunda aturan minimum 60 murid agar sekolah dapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Aturan minimum untuk memperoleh dana BOS reguler 2021-2022 yang akan diterapkan Kemendikbud Ristek sebelumnya menuai polemik di kalangan sekolah dan pendidik.

Penundaan aturan baru dana BOS tersebut disampaikan Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Perut Adalah Sumber Penyakit Dalam Tubuh? dr. Zaidul Akbar Beri Jawabannya

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan".

Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19.

Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa ke­pada sekolah yang masih sulit me­la­kukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

"Itulah yang ingin kami laku­kan. Kami tidak akan memberla­ku­kan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Amel Carla Kenalan dengan Buaya Riska di Bontang, Lihat Aksinya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x