PORTAL BONTANG - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menunda aturan minimum 60 murid agar sekolah dapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Aturan minimum untuk memperoleh dana BOS reguler 2021-2022 yang akan diterapkan Kemendikbud Ristek sebelumnya menuai polemik di kalangan sekolah dan pendidik.
Penundaan aturan baru dana BOS tersebut disampaikan Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 8 September 2021.
Baca Juga: Perut Adalah Sumber Penyakit Dalam Tubuh? dr. Zaidul Akbar Beri Jawabannya
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan".
Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19.
Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
"Itulah yang ingin kami lakukan. Kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Amel Carla Kenalan dengan Buaya Riska di Bontang, Lihat Aksinya
Artikel Rekomendasi