Biang Kerok Minyak Goreng Mahal, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Maling Uang Rakyat Ekspor CPO

- 20 April 2022, 09:50 WIB
Buntut mahalnya harga minyak goreng menyeret empat orang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) ekspor crude palm oil (CPO).
Buntut mahalnya harga minyak goreng menyeret empat orang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) ekspor crude palm oil (CPO). /Foto: Kejagung/

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan maling uang rakyat pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

Baca Juga: Tersangkut Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," terang Jaksa Agung.

Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," jelasnya.

"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini