Biang Kerok Minyak Goreng Mahal, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Maling Uang Rakyat Ekspor CPO

- 20 April 2022, 09:50 WIB
Buntut mahalnya harga minyak goreng menyeret empat orang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) ekspor crude palm oil (CPO).
Buntut mahalnya harga minyak goreng menyeret empat orang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) ekspor crude palm oil (CPO). /Foto: Kejagung/

PORTAL BONTANG - Buntut mahalnya harga minyak goreng menyeret empat orang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan tersangka maling uang rakyat pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya itu disampaikan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Selasa 19 April 2022.

Salah satu tersangka maling uang rakyat yang disebut jadi biang kerok mahalnya harga minyak goreng tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), IWW. 

Baca Juga: Aturan Terbaru, Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Lebaran Tanpa PCR dan Antigen

Adapun tiga tersangka lainnya yaitu MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, hal itu sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip PortalBontang.com dari Info Publik, Rabu 20 April 2022.

"Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” tuturnya.

Burhanuddin menjelaskan, kasus itu berawal ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran sejak akhir 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah Pada 2 Mei 2022

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x