Menpan RB Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- 14 April 2022, 12:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga. /Tangkapan layar @asgarmerah/

PORTAL BONTANG - Diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga.

Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: Vonis Mati Pemerkosa Santriwati di Bandung, Akademisi: Pertama di Indonesia

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 11 Ramadhan 1443 H, 13 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran tersebut pemberian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: 5 Manfaat Timun Suri Bagi Kesehatan, Cocok Jadi Hidangan Buka Puasa

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x