Menpan RB Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- 14 April 2022, 12:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga. /Tangkapan layar @asgarmerah/

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," jelasnya seperti dikutip dari laman Kemenpan, Kamis 14 April 2022.

Lebih lanjut agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. ***

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah