Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, LPSK dan Komnas HAM Beri Apresiasi

- 10 April 2022, 07:00 WIB
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut.
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut. /Antara News

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat lalu, 8 April 2022.

Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Kembali Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Bontang

Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis, 7 April 2022.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot. ***

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah