Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, LPSK dan Komnas HAM Beri Apresiasi

- 10 April 2022, 07:00 WIB
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut.
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut. /Antara News

Edwin menambahkan, LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan tentunya siap untuk meninjau penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan.

Senada, Komnas HAM menyambut baik langkah Polda Sumatera Utara yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat karena itu menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.

“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 7 Ramadhan 1443 H, 9 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Ia menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.

Dari delapan tersangka yang ditahan, salah satunya adalah anak bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Sejauh ini, Terbit Rencana Perangin Angin, bupati Langkat nonaktif, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tujuh tersangka lainnya yang juga telah ditahan, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Baca Juga: Mudik Lebaran Disebut Kemenkes Jadi Uji Coba Menuju Endemi Covid-19

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah