PPN 11 Persen, Barang dan Jasa Ini Tidak Terdampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

- 1 April 2022, 13:43 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen, hari ini, Jumat 1 April 2022.
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen, hari ini, Jumat 1 April 2022. /pixabay.com/mohamed_hassan

PORTAL BONTANG - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen, hari ini, Jumat 1 April 2022.

Sejumlah barang dan jasa terdampak kenaikan PPN 11 persen tersebut, sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, beberapa barang dan jasa rupanya tidak terdampak kenaikan PPN 11 persen tersebut.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Erick Thohir Minta Maaf

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Daftar Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022".

 

Berikut daftar barang dan jasa tertentu dibebaskan dari PPN antara lain:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berubah, Gubernur Kaltim Keluarkan Edaran

Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN:

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x