PORTAL BONTANG - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen, hari ini, Jumat 1 April 2022.
Sejumlah barang dan jasa terdampak kenaikan PPN 11 persen tersebut, sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, beberapa barang dan jasa rupanya tidak terdampak kenaikan PPN 11 persen tersebut.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Erick Thohir Minta Maaf
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Daftar Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022".
Berikut daftar barang dan jasa tertentu dibebaskan dari PPN antara lain:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista dan alat foto udara.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berubah, Gubernur Kaltim Keluarkan Edaran
Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN:
Artikel Rekomendasi