Batas Maksimal Kecepatan di Tol Hanya 100 Km Per Jam, Melanggar Bakal Kena Tilang

- 28 Maret 2022, 08:23 WIB
Pengguna kendaraan bermotor di jalan tol harus lebih berhati-hati dalam memacu kendaraannya. Sebab jika melanggar batas maksimal kecepatan akan dikenai tilang.
Pengguna kendaraan bermotor di jalan tol harus lebih berhati-hati dalam memacu kendaraannya. Sebab jika melanggar batas maksimal kecepatan akan dikenai tilang. /Pixabay/Sponchia/

PORTAL BONTANG - Pengguna kendaraan bermotor di jalan tol harus lebih berhati-hati dalam memacu kendaraannya. Sebab jika melanggar batas maksimal kecepatan akan dikenai tilang.

Agar memantau batas maksimal kecepatan kendaraan, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Pemasangan speed kamera di sejumlah jalan tol untuk mengukur batas maksimal kecepatan kendaraan ini akan dimulai pada April 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Oscar, Bisa Tonton Lewat Disney+ Hotstar

Seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur, Tradisi Menjelang Bulan Suci Ramadan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x