Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berubah, Gubernur Kaltim Keluarkan Edaran

- 31 Maret 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi ASN. Jam kerja ASN ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022.
Ilustrasi ASN. Jam kerja ASN ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022. //Antara/Rendhik Andika/

PORTAL BONTANG - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah telah diatur pemerintah.

Jam kerja ASN ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022.

Usai keluarnya SE dari kementerian, Gubernur Kaltim Isran Noor turut mengeluarkan edaran Nomor 061.2/2331/B.ORG-TL tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah /2022 Masehi Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Biaya Infrastruktur IT Perusahaan Membengkak, Lintasarta Beri Tips Menghematnya

 

Dalam SE tersebut disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Jam kerja selama Ramadan pada Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.30 WITA. Sedangkan Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-11.00 WITA.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WITA pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-11.00 WITA.

“Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), maupun di rumah (work from home). Serta, mulai berlaku sejak permulaan hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1443 H yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah,” sebut Gubernur Isran dalam edaran yang tertulis, dikutip PortalBontang.com dari situs Diskominfo Kaltim.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Diskominfo Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini