PPN 11 Persen, Barang dan Jasa Ini Tidak Terdampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

- 1 April 2022, 13:43 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen, hari ini, Jumat 1 April 2022.
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen, hari ini, Jumat 1 April 2022. /pixabay.com/mohamed_hassan
  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: 143 CPNS Pemkot Bontang Jalani Pembekalan Pratugas

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

  1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%
  2. Pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta
  3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%
  4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 Miliar tetap diberikan.

Baca Juga: Biaya Infrastruktur IT Perusahaan Membengkak, Lintasarta Beri Tips Menghematnya

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah