Indra Kenz Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari, Asetnya Ikut Disita

- 25 Februari 2022, 19:00 WIB
Setelah memenuhi panggilan polisi, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah memenuhi panggilan polisi, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News/ Yeni/

PORTAL BONTANG - Setelah memenuhi panggilan polisi, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Penahanan Indra Kenz disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: 38 PPPK Non Guru Pemkot Bontang Resmi Dilantik

"Sudah ditahan," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Whisnu mengatakan, crazy rich asal Medan itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari 25 Februari 2022," terangnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Indra dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Soal Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng, Kapolda Sumut: Bukan Penimbunan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini