Soal Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng, Kapolda Sumut: Bukan Penimbunan

- 24 Februari 2022, 15:00 WIB
Temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sempat membuat heboh.
Temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sempat membuat heboh. /Tribrata News

PORTAL BONTANG - Temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sempat membuat heboh.

Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak memberikan klarifikasi dari temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Kata Kapolda Sumut, minyak goreng yang berada di gudang tersebut bukanlah penimbunan.

Baca Juga: Gudang Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Dibongkar Polisi

Kesimpulan itu diambil usai tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda dan Pemprov Sumut melakukan pendalaman soal temuan minyak yang diduga ditimbun di dalam pabrik pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.

"Kita menemukan kurang lebih sebagaimana lebih ada 1,1 juta kg gram. Dalam bentuk kemasan dus itu 92.000, dan itu kita pastikan oleh tim kita melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan pembukuan, mulai dari produksi bahan baku kemudian hasil distribusinya didistribusikan ke mana saja, dan berapa banyak semua kita cek," jelas Kapolda Sumut, dikutip PortalBontang.com dari Tribrata News.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan, tambah Kapolda Sumut, jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak masuk kategori penimbunan.

Itu disimpulkan karena dalam aturan pemerintah, yang masuk kategori penimbunan apabila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan.

Baca Juga: Garis Waktu Tayang Perdana 24 Februari 2022, Sinopsis dan Jadwal Tayang di Bioskop Samarinda

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x