Menag Yaqut Cholil Qoumas Dipolisikan Roy Suryo, Buntut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 11:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan oleh pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan oleh pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. /Instagram/@gusyaqut /

PORTAL BONTANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan oleh pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Menag Yaqut dilaporkan usai membandingkan suara azan magrib dari speaker masjid dengan gonggongan anjing. 

 

Rencana pelaporan terhadap Yaqut Cholil Qoumas awalnya disampaikan melalui sebuah press release dari pihak Roy Suryo pada Kamis, 24 Februari 2022 ini.

Baca Juga: Garis Waktu Tayang Perdana 24 Februari 2022, Sinopsis dan Jadwal Tayang di Bioskop Samarinda

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Polemik Bandingkan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya".

Dalam press release tersebut dikatakan bahwa Roy Suryo akan melaporkan Menag bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) hari ini.

"Untuk itu, kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama," tutur press release tersebut.

Berdasarkan informasi, pelaporan terhadap Menag akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB nanti.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x