Polemik Pengeras Suara Masjid, Muhammadiyah Tanggapi Positif

- 23 Februari 2022, 09:15 WIB
Aturan Kementeran Agama (Kemenag) terkait pengeras suara masjid dan musala menjadi polemik di masyarakat.
Aturan Kementeran Agama (Kemenag) terkait pengeras suara masjid dan musala menjadi polemik di masyarakat. /pixabay/

PORTAL BONTANG - Aturan Kementeran Agama (Kemenag) terkait pengeras suara masjid dan musala menjadi polemik di masyarakat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beralasan pengaturan pengeras suara di masjid dan musala agar tercipta ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga.

Aturan pengeras suara masjid dan musala itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 23 Februari 2022, Ada Putri untuk Pangeran dan Ikatan Cinta

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman ini. Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.

Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.

“Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang.

Baca Juga: Bandara IKN Nusantara akan Dibangun di Kelurahan Gersik PPU, Berstandar Internasional

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini