Laporan Roy Suryo Kepada Menag Yaqut Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukan Wilayah Hukum Kami

- 25 Februari 2022, 17:00 WIB
Laporan dari pakar Telematika, Roy Suryo kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Laporan dari pakar Telematika, Roy Suryo kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. /PMJ News

PORTAL BONTANG - Laporan dari pakar Telematika, Roy Suryo kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Pelaporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut terkait pernyataan yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo. 

Baca Juga: 38 PPPK Non Guru Pemkot Bontang Resmi Dilantik

"Karena locus delicti-nya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan, Jumat 25 Februari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Zulpan menerangkan, pihaknya telah menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Seperti yang diketahui, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mencoba memolisikan Menag Yaqut ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Namun, saat keluar dirinya tidak membawa bukti laporan diterima.

"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambungnya.

Baca Juga: Soal Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng, Kapolda Sumut: Bukan Penimbunan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini