Pemimpin Badan Otorita IKN Segera Ditunjuk Jokowi Paling Lambat 15 April

- 20 Februari 2022, 16:15 WIB
Desain istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN). Penunjukan pemimpin Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desain istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN). Penunjukan pemimpin Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@nyoman_nuarta/

PORTAL BONTANG - Penunjukan pemimpin Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemimpin Badan Otorita IKN tersebut sesuai amanah Undang-Undang (UU) IKN pasal 10 ayat (3), dan harus segera ditunjuk sebelum 15 April 2022 mendatang.

 

Dalam aturan Undang-Undang, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

Baca Juga: Perhatian, Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS

Baca Juga: Ketahui Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Sering Dikunyah Orang Tua

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x