KPU Minta Waktu Kampanye Pemilu 2024 selama 4 Bulan, Ini Alasannya

- 1 Februari 2022, 15:00 WIB
Ketua KPU RI Ilham Saputra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta waktu kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang selama empat bulan.
Ketua KPU RI Ilham Saputra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta waktu kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang selama empat bulan. / ANTARA/Fauzi Lamboka

PORTAL BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta waktu kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang selama empat bulan.

Ketua KPU, Ilham Saputra memberikan penjelasan mengapa pihaknya meminta waktu hingga empat bulan untuk kampanye di Pemilu 2024.

Sebelumnya diketahui, pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat mengadakan Pemilu 2024 di 14 Februari.

Baca Juga: Rihanna Bakal Lahirkan Anak Pertama dengan ASAP Rocky

Dengan begitu, lembaga pemilihan umum ini meminta kampanye sudah bisa dimulai sekitar Oktober atau November 2023.

 

"KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? Karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) yang sangat beririsan dengan penyiapan logistik," ujar Ilham Saputra, dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.

Ilham menegaskan, pihaknya sudah melakukan perhitungan bahwa selama proses DCT sampai kemudian distribusi memerlukan waktu 126 hari.

Selain itu, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Menkes Minta Warga Tak Kaget

"Tentu ini hal yang paling krusial yang paling perlu disiapkan periode berikutnya, tinggal bisa menjalankan tahapan, yang di mana salah satu yang paling krusial juga tentang penataan daerah pemilihan," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, sejak awal KPU bersikukuh agar Pemilu 2024 digelar pada Februari.

Penyebabnya, tahapan setelah pemilihan umum akan beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada November.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Kasus Positif Covid-19 Meningkat

"Tentu ini menjadi perhitungan kami, walaupun akhirnya DPR dan pemerintah saat ini sudah menerima, walaupun KPU bisa saja menetapkan sendiri, tetapi KPU mempertimbangkan banyak hal," ujar Ilham.

Menurutnya, KPU tak memilih Maret atau April karena bertepatan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Jika dilakukan pada Maret atau April, maka tahapan Pemilu 2024 akan semakin padat dengan adanya Pilkada 2024," katanya.

Baca Juga: Akun Youtube Edy Mulyadi Disita Polisi sebagai Barang Bukti

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengusulkan agar masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung cukup selama 90 hari atau tiga bulan.

Menurut Tito, masa kampanye tersebut cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah