Akun Youtube Edy Mulyadi Disita Polisi sebagai Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 09:00 WIB
Saat penetapan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, salah satu barang bukti yang disita ialah akun Youtubenya.
Saat penetapan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, salah satu barang bukti yang disita ialah akun Youtubenya. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

PORTAL BONTANG - Saat penetapan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, salah satu barang bukti yang disita ialah akun Youtubenya.

Akun Youtube Edy Mulyadi, Bang Edy Channel dijadikan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian terkait ucapan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".

Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bocah 12 Tahun Selamat dari Terkaman Buaya hingga Jadwal Acara RCTI Hari Ini

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Penetapan tersangka pria yang mengaku wartawan senior itu dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sandang Status Tersangka, Langsung Ditahan Polisi

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah