Edy Mulyadi Sandang Status Tersangka, Langsung Ditahan Polisi

- 31 Januari 2022, 20:08 WIB
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, Edy Mulyadi (EM) kini resmi menyandang status sebagai tersangka, Senin 31 Januari 2022.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, Edy Mulyadi (EM) kini resmi menyandang status sebagai tersangka, Senin 31 Januari 2022. /Tangkap Layar Instagram/divisihumaspolri

PORTAL BONTANG - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, Edy Mulyadi (EM) kini resmi menyandang status sebagai tersangka, Senin 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi disangka melakukan ujaran kebencian oleh kepolisian usai mengucapkan "jin buang anak" dan "macan mengeong" di media sosial miliknya.

Berbagai aduan dan laporan polisi kepada Edy Mulyadi pun langsung bermunculan usai ucapannya viral di media sosial 

Baca Juga: Tingkatkan Kekebalan Tubuh Lawan Covid-19 dengan Konsumsi 5 Makanan Ini

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip PortalBontang.com dalam siaran langsung di Instagram @divisihumaspolri.

Penahanan kepada Edy dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

"Selain itu, karena ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka lebih dari lima tahun," ujarnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan "jin buang anak" dan "macan mengeong" yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Baca Juga: WN China Jadi Direktur Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polisi

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x