WN China Jadi Direktur Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polisi

- 31 Januari 2022, 19:00 WIB
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal, salah satunya merupakan Warga Negara (WN) China.
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal, salah satunya merupakan Warga Negara (WN) China. /PMJ News/

PORTAL BONTANG - Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal, salah satunya merupakan Warga Negara (WN) China.

Salah satu WN China yang jadi tersangka kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) itu berinisial YFC.

Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, WN China tersebut menjabat sebagai direktur.

Baca Juga: Pesan Jokowi di Harlah NU: Punya Database Jemaah yang Canggih di Masa Depan

Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 27 Januari 2022 malam.

"Telah menetapkan tiga orang tersangka, YFC dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Dua tersangka lain yakni S sebagai penerjemah dari tersangka pertama dan menjabat juga sebagai komisaris.

Kemudian N perannya reminder, dia yang mengingatkan korban untuk pembayaran, namun jika peminjam tidak kooperatif maka disebar data KTP-nya dan diancam.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Kota Bontang, Cek Nama Kalian!

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini