PORTAL BONTANG - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat komentar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Niat Kapolri tersebut disambut Mahfud dalam pernyataan di akun Twitternya, Selasa, 28 September 2021 lalu.
Kata Mahfud, permintaan Kapolri dapat menyudahi kontroversi para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Baca Juga: 5 Penjudi di Muara Badak Ditangkap, Rp3,1 Juta Diamankan
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip PortalBontang.com dari Antara, Rabu, 29 September 2021.
Ia menambahkan, TWK yang dilakukan KPK tak salah secara hukum, menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Presiden, ucap Mahfud menambahkan, memiliki wewenang untuk menetapkan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
Artikel Rekomendasi