Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Jawaban Mahfud MD

- 29 September 2021, 10:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari keinginan Kapolri mengangkat pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari keinginan Kapolri mengangkat pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI

PORTAL BONTANG - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat komentar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Niat Kapolri tersebut disambut Mahfud dalam pernyataan di akun Twitternya, Selasa, 28 September 2021 lalu.

Kata Mahfud, permintaan Kapolri dapat menyudahi kontroversi para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Baca Juga: 5 Penjudi di Muara Badak Ditangkap, Rp3,1 Juta Diamankan

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip PortalBontang.com dari Antara, Rabu, 29 September 2021.

Ia menambahkan, TWK yang dilakukan KPK tak salah secara hukum, menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Presiden, ucap Mahfud menambahkan, memiliki wewenang untuk menetapkan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x