Baca Juga: Hebat, Sepatu Roda Sumbang Emas Pertama untuk Kaltim di PON Papua
"Dasarnya Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020," ucapnya.
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kaltim: Bontang Kembali Catat Kasus Sembuh Tertinggi
Diberitakan sebelumnya, permintaan Kapolri tersebut disampaikan dalam konferensi pers persiapan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Kapolri ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Sigit mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.***
Artikel Rekomendasi