Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Jawaban Mahfud MD

- 29 September 2021, 10:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari keinginan Kapolri mengangkat pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari keinginan Kapolri mengangkat pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI

Baca Juga: Hebat, Sepatu Roda Sumbang Emas Pertama untuk Kaltim di PON Papua

"Dasarnya Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020," ucapnya.

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kaltim: Bontang Kembali Catat Kasus Sembuh Tertinggi

Diberitakan sebelumnya, permintaan Kapolri tersebut disampaikan dalam konferensi pers persiapan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Kapolri ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Sigit mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x