PORTAL BONTANG - Jauh-jauh dari Bontang ke Muara Badak, lima penjudi berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Bontang, Senin, 27 September 2021.
Kelimanya adalah IR (37), HA (44), RUS (29), HAM (48), dan ED (50). Bersama mereka, turut diamankan dua set kartu remi dan uang senilai Rp3.189.000 yang digunakan untuk berjudi.
Penangkapan ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi dalam rilisnya yang dikutip PortalBontang.com dari laman resminya, Rabu, 29 September 2021.
Baca Juga: Hebat, Sepatu Roda Sumbang Emas Pertama untuk Kaltim di PON Papua
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kaltim: Bontang Kembali Catat Kasus Sembuh Tertinggi
Didampingi Kasi Humas AKP Suyono, Iptu Asriadi mengatakan, dua set kartu remi yang diamankan digunakan para penjudi.
“Mereka bermain judi menggunakan dua set kartu remi,” katanya.
Kelimanya lantas digelandang ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Artikel Rekomendasi