6. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hujan Gol, Man City Hajar Leipzig 6-3 di Grup A Liga Champions
Sementara itu terdapat beberapa kriteria yang dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja gelombang 21, simak di bawah ini:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
Baca Juga: Polda Kaltim Ringkus 7 Preman Pemeras dan Pengancam Kapal di Perairan Loa Duri
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Kepala desa dan perangkat desa;
Artikel Rekomendasi