Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Ini Kronologinya

- 15 September 2021, 07:15 WIB
Polda Jateng tangkap oknum Dokter yang nekat campur sperma ke makanan istri temannya dan dijerat hukuman penjara.
Polda Jateng tangkap oknum Dokter yang nekat campur sperma ke makanan istri temannya dan dijerat hukuman penjara. /Humas Polda Jateng

PORTAL BONTANG - Aksi DP terbilang tak wajar. Dokter di Semarang ini mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya. 

Polda Jawa Tengah (Jateng) pun telah menetapkan DP sebagai tersangka kejatahan terhadap kesopanan. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membeberkan kronologi aksi tak biasa dokter ini.

Baca Juga: Klaim Segera! Kode Redeem FF 15 September 2021

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman".

DP melakukan aksinya mencampurkan sperma tersebut hingga berkali-kali.

M Iqbal Alqudusy mengatakan, perbuatan tidak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi.

Perempuan berusia 31 tahun tersebut diketahui tinggal di satu kontrakan dengan DP di wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Baca Juga: Obesitas Jadi Faktor Komorbid Covid-19? Zaidul Akbar Ungkap Cara Virus Masuk ke Tubuh

Menurut informasi, suami Dwi merupakan sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

“Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk, dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” tutur M Iqbal Alqudusy, Senin, 13 September 2021, dikutip dari PMJ News.

Karena keanehan tersebut, pelapor pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan ponsel miliknya.

Dari rekaman itu, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani, kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula hingga Cara Sederhana Cegah Gigi Sensitif

“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy.

Perbuatan tersangka berhasil diketahui, lantaran terdapat lubang kecil antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka.

Lubang kecil itu pun memungkinkan tersangka untuk mengintip pada saat pelapor mandi.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang 14 September 2021: 107 Kasus Sembuh Sehari

DP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pun tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap M Iqbal Alqudusy.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x