Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat Hibah Pembangunan Mts di Kapuas Hulu

- 30 Agustus 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Unsplash/mufid-majnun

Sedangkan sisanya sebesar Rp2,710 miliar sebagian dimasukkan ke dalam rekening pribadi, dan sebagian lagi disimpan di rumah tersangka.

Baca Juga: Militer AS Serang Militan ISIS di Kabul dengan Rudal

Lebih lanjut Imam menjelaskan, pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Dalam laporannya, ada keterangan pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu sampai dengan 4 Juni 2018 telah mencapai progres fisik 60 persen.

Setelah itu, pada 5 Juli 2018, dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp2 miliar, dan diserahkan oleh tersangka DA kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp2,10 miliar.

Dikatakannya, pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma'arif tersebut mencapai 95 persen.

Baca Juga: Kaltim Target Vaksinasi 10-15.000 Dosis Per Hari, Gubernur: Jokowi Janji Kirim Terus

"Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya sebagaimana yang telah dilaporkan, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya," ucap Imam.

Disebutkan Imam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penggunaan anggaran tersebut digelembungkan sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar.

Ada pun anggaran yang digelembungkan, yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikkan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikkan menjadi 80 persen.

Dalam perkara tersebut, kata Imam, pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x