PORTAL BONTANG - Syarat akses pelayanan publik menggunakan sertifikat vaksin mendapat tanggapan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut lembaga tersebut, syarat tersebut baru bisa dilakukan jika vaksinasi sudah merata dan mencapai kekebalan kelompok.
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, dalam keterangan resmi Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Tak Suka Istilah Koruptor, Quraish Shihab: Terlalu Halus, Tak Ada Bedanya dengan Pencuri
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Ombudsman Buka Suara".
Dia meminta pemerintah tidak memberlakukan aturan kewajiban vaksin di ruang publik.
"Karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," kata Indraza, melalui keterangan resminya.
Menurut dia, saat ini penolakan vaksin memang sudah mulai menurun, akan tetapi stok dan distribusi vaksin, masih terkendala.
Baca Juga: 6 Makanan Aman untuk Penderita Diabetes
Artikel Rekomendasi