Jaga Pemindahan IKN ke Kaltim, MPR: Harus Dipagari PPHN

- 29 Agustus 2021, 21:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. /ANTARA/Humas MPR RI

PORTAL BONTANG - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) turut jadi atensi MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menyebut, rencana pemindahan IKN ke Kaltim oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata dia, Minggu, 29 Agustus 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar dan Link Simulasi CAT BKN 2021, Belajar Sebelum SKD CPNS

Lanjut Basarah, Tidak ada sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Terkait hal tersebut, pun sudah disampaikan menjelang rencana Presiden Joko Widodo menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI.

Ahmad Basarah berharap, gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

Baca Juga: Dubes RI Roma Promosikan Indonesia Lewat Konser Amal

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x