Forum Pimred PRMN Sepakat Ganti Kata Koruptor dengan Kata Maling, Garong, dan Rampok Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 15:16 WIB
Tangkapan layar Instagram @azoelis yang menggerakkan 170 media di bawah PRMN mengganti kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Tangkapan layar Instagram @azoelis yang menggerakkan 170 media di bawah PRMN mengganti kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat. /Tangkapan layar Instagram/@azoelis

PORTAL BONTANG - Wacana mengganti kata koruptor menjadi penyintas korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari Forum Pimred PRMN (Pikiran Rakyat Media Network).

Dalam unggahan yang disampaikan CEO PRMN, Agus Sulistriyono dalam Instagramnya @azoelis pada Minggu, 29 Agustus 2021, Forum Pimred PRMN sepakat mengganti kata koruptor menjadi maling, garong, atau rampok uang rakyat.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat," ujarnya dikutip PortalBontang.com dari akun Instagramnya, Minggu.

Baca Juga: Batik Air Tujuan Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu, Diduga Mesin Rusak

Baca Juga: Di Kaltim, 508 Anak Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19

Forum Pimred PRMN menganggap, diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Forum Pimred PRMN pun berharap dengan perubahan diksi ini, akan tercipta harapan negara bersih dari aksi para garong uang rakyat.

"Bahkan sudah semestrinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," pungkasnya.

Unggahan yang disertai tagar #PRMNLawanMalingUangRakyat, #PRMNLawanRAMPOKUangRakyat, dan #PRMNLawanGARONGUangRakyat ini diikuti kembali oleh akun media sosial seluruh media di bawah naungan PRMN. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Instagram @azoelis


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x