Diduga Penistaan Agama, Pernyataan Muhammad Kace Tuai Kecaman dari Pakar Hukum dan Ormas Islam

- 23 Agustus 2021, 09:14 WIB
Sosok Muhammad Kace yang diduga menistakan Nabi Muhammad SAW
Sosok Muhammad Kace yang diduga menistakan Nabi Muhammad SAW /Screenshot YouTube Murtadin Indonesia

Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai, ucapan Muhammad Kace yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama.

Menurutnya, tindakan youtuber tersebut telah memenuhi unsur 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Pelaku Ternyata Sopir Anggota Polisi Aktif

"Jadi kalimat 'Siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis', sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji dalam keterangan persnya, dikutip PortalBontang.com dari RagamIndonesia.com.

Selain itu, unsur "barang siapa" juga terpenuhi, lantaran ia merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan unsur "di muka umum" terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal youtube.

"Di kanal youtube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP," paparnya.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah