Biang Kerok Minyak Goreng Mahal, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Maling Uang Rakyat Ekspor CPO

20 April 2022, 09:50 WIB
Buntut mahalnya harga minyak goreng menyeret empat orang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) ekspor crude palm oil (CPO). /Foto: Kejagung/

PORTAL BONTANG - Buntut mahalnya harga minyak goreng menyeret empat orang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan tersangka maling uang rakyat pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya itu disampaikan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Selasa 19 April 2022.

Salah satu tersangka maling uang rakyat yang disebut jadi biang kerok mahalnya harga minyak goreng tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), IWW. 

Baca Juga: Aturan Terbaru, Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Lebaran Tanpa PCR dan Antigen

Adapun tiga tersangka lainnya yaitu MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, hal itu sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip PortalBontang.com dari Info Publik, Rabu 20 April 2022.

"Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” tuturnya.

Burhanuddin menjelaskan, kasus itu berawal ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran sejak akhir 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah Pada 2 Mei 2022

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Jaksa Agung mengatakan para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini saat Berpuasa Agar Tetap Sehat

Selain itu, para tersangka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Oil ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka SM dan PTS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jangan Sembarang Konsumsi Telur Mentah, Ahli Gizi: Rugikan Kesehatan

Dalami Kerugian Negara

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan maling uang rakyat pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

Baca Juga: Tersangkut Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," terang Jaksa Agung.

Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," jelasnya.

"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tegasnya. ***

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler