Langar Kode Etik, Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen

30 Agustus 2021, 13:42 WIB
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK/

PORTAL BONTANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Keputusan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers pada Senin, 30 Agustus 2021.

Lili Pintauli Siregar disebut melakukan pelanggaran kode etik berat, berupa memberikan informasi penanganan perkara kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca Juga: Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat Hibah Pembangunan Mts di Kapuas Hulu

Sebelumnya, M Syahrial telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2020-2021.

Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditetapkan Terbukti Langgar Kode Etik, Potongan Gaji 40 Persen Jadi Hukuman".

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak.

Atas aksinya tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sejumlah 40 persen dalam kurun waktu 12 bulan.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Berjemur, Zaidul Akbar: Nabi Muhammad Juga Melakukannya

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan sebelumnya sudah berencana melaporkan Lili ke Bareskrim Polri jika dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

"Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK," ujar Koordinator MAKI Bonnyamin Saiman, dikutip dari Antara.

Hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili ternyata lebih ringan dari desakan MAKI, yang meminta Lili dipecat dari jabatannya.

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," kata Bonyamin.

Jika Lili ditetapkan melanggar kode etik, pihak MAKI akan melaporkannya atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor30 Tahun 2002.*** (Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler