Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 42 Video Muhammad Kece Di-Takedown Kominfo

26 Agustus 2021, 10:47 WIB
YouTuber Muhammad Kece (bertopi), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PORTAL BONTANG - Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, Youtuber yang diduga melakukan penistaan agama ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanannya pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 21.50 WIB untuk memudahkan pemeriksaan polisi.

Penyidik pun saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Baca Juga: BKN Beri 2 Opsi ke Peserta yang Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 24 Agustus 2021.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Baca Juga: Berkilau! Koleksi Uang Logam Rp25.000 dan Rp500.000 Bergambar Bung Karno Dipamerkan

Sampai 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan, sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.

"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

Baca Juga: Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi EduMu, Inovasi Baru Pembelajaran Daring

Awal Perkara

Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel MuhammadKece.

Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, serta penodaan/penistaan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Mau Juara Atau Tidak, Atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo Dijanjikan Kuliah Gratis

Senada dengan ahli bahasa, Prof. Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan, pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter line.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler