Cek terlebih dahulu legalitas perusahaan pemberi pinjaman online ke kontrak 157 atau nomor WhatsApp 081157157157.
Apabila aplikasi atau situs pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK berarti dikategorikan ilegal.
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Masih Berjalan, KPK: Tahap Lengkapi Berkas Penyidikan
2. Laporkan ke kepolisian untuk proses hukum
Penagihan pinjaman online menggunakan teror merupakan bentuk pelanggaran hukum, khususnya kejahatan siber.
Korban teror pinjaman online dapat melapor ke situs patrolisiber.id.
Anda juga dapat mengirimkan surat pengaduan ke alamat [email protected].
3. Hubungi Satgas Waspada Investigasi
Setelah itu, hubungi Satgas Waspada Investigasi jika pinjaman online yang diikuti termasuk pinjaman online ilegal.
Artikel Rekomendasi