Sering Diancam Pinjol, Ini 3 Langkah Menghadapinya

- 6 September 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. / Pixabay/Mediamodifier

Cek terlebih dahulu legalitas perusahaan pemberi pinjaman online ke kontrak 157 atau nomor WhatsApp 081157157157.

Apabila aplikasi atau situs pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK berarti dikategorikan ilegal.

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Masih Berjalan, KPK: Tahap Lengkapi Berkas Penyidikan

2. Laporkan ke kepolisian untuk proses hukum

Penagihan pinjaman online menggunakan teror merupakan bentuk pelanggaran hukum, khususnya kejahatan siber.

Korban teror pinjaman online dapat melapor ke situs patrolisiber.id.

Anda juga dapat mengirimkan surat pengaduan ke alamat [email protected].

Baca Juga: Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Bebas Tugas, Komisioner: Bisa Dipecat Jika Terbukti

3. Hubungi Satgas Waspada Investigasi

Setelah itu, hubungi Satgas Waspada Investigasi jika pinjaman online yang diikuti termasuk pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x