Sering Diancam Pinjol, Ini 3 Langkah Menghadapinya

- 6 September 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. / Pixabay/Mediamodifier

Melalui Satgas Waspada Investigasi, OJK bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjaman online ilegal.

Kembali melansir ojk.go.id, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal sejak tahun 2018.*** (Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x