Melalui Satgas Waspada Investigasi, OJK bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjaman online ilegal.
Kembali melansir ojk.go.id, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal sejak tahun 2018.*** (Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi