4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polsek Muara Badak dan Marangkayu di Hari Bersamaan

- 19 September 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Freepik/ Wobarzaa/

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan dua poket plastik klip berisi sabu di saku celana belakang bagian kiri,” ujarnya, dikutip PortalBontang.com dari laman Polres Bontang, Minggu, 19 September 2021.

Dua poket sabu tersebut diketahui seberat 0,65 gram. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Muara Badak.

Sementara dari Polsek Marangkayu, petugas meringkus tiga orang sekaligus dengan barang bukti sabu seberat 2,84 gram.

Baca Juga: Aston Villa vs Everton, Rafa Benitez Raih Kekalahan Pertama

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus adalah MU (33) warga Desa Santan Tengah, FAH Alias Unding (35) warga Desa Semangko, dan MAS alias TO (23) warga Desa Santan Tengah.

Ketiga pelaku dibekuk di rumah MU, dengan barang bukti tujuh poket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar warna hitam, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek gas, satu unit ponsel Samsung A50, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto membenarkan penangkapan tiga orang dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi berhasil menggerebek sebuah rumah di Santan Tengah dan mengamankan ketiganya,” ucapAKP Sujarwanto.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membakar Lemak Tubuh? Zaidul Akbar Beri Jawaban Efektif

Kini rersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini