Menggunakan masker medis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, dan cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Masih Berjalan, KPK: Tahap Lengkapi Berkas Penyidikan
5. Barang yang Wajib Dibawa
Peserta wajib membawa:
Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli, surat keterangan hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dan dapat diakses melalui https://pedulilindungi.id.
Serta membawa Deklarasi Sehat yang diisi dari akun SSCASN, telah dicetak dan ditandatangani sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non guru.
Jika tidak membawa kelengkapan poin di atas dan khusus pada hasil swab tes jika tidak lolos verifikasi, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
6. Tata Tertib Pakaian
Artikel Rekomendasi