Peserta yang hadir di lokasi ujian merupakan orang yang sama dengan yang tercantum dalam Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP), bila terbukti menggunakan joki maka peserta tersebut akan langsung didiskualifikasi dari tahapan seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kota Bontang Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Sukses Menjadi Kaya ala Fellexandro Ruby
Peserta yang terlambat, dilarang masuk ke ruang ujian dan mengikuti ujian.
Peserta dilarang membawa perhiasan dan benda berharga lainnya (kalung, anting, cincin
dan sebagainya), senjata api/senjata tajam, obat-obatan terlarang, telepon genggam/handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ikat pinggang, ballpoint, kalkulator dan alat hitung lainnya ke dalam ruangan CAT (Panitia menyediakan tempat penitipan atas barang-barang milik peserta).
Peserta dilarang bertanya dan/atau berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian
berlangsung.
Peserta dilarang menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
Peserta dilarang keluar ruangan selama ujian tanpa izin dari panitia/pengawas ujian.
Peserta yang tidak memenuhi tata tertib di atas maka dianggap gagal dan dinyatakan GUGUR dalam ujian CAT.
Baca Juga: Awang Ferdian Hidayat Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkap dan Kiprahnya
8. Ketentuan Lain
Artikel Rekomendasi