2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, ataupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
***
ㅤㅤ
Artikel Rekomendasi