Jangan Sampai Lewat! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Cek Persyaratannya

- 26 Agustus 2021, 13:17 WIB
Update informasi soal pendaftaran Kartu prakerja Gelombang 19 yang dibuka Kamis, 26 Agustus 2021 dan cara daftar di dashboard www.prakerja.go.id.
Update informasi soal pendaftaran Kartu prakerja Gelombang 19 yang dibuka Kamis, 26 Agustus 2021 dan cara daftar di dashboard www.prakerja.go.id. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL BONTANG - Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Kartu Prakerja untuk gelombang 19.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @prakerja.go.id, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Untuk mengikuti seleksi ini, calon penerima Kartu Prakerja wajib membuat akun di laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Diduga Terima Vaksin Booster, Begini Penjelasan Kemenkes

Ada beberapa proses lanjutan bagi peserta yang akunnya sudah terverifikasi. Berikut prosesnya yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans Salip Mobil RI 1 Saat Jokowi Kunker di Kaltim, Sampai Teriak 'Izin, Pak'

Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari. Para peserta diminta mengisi data diri dengan benar.

Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama. Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab.

Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 42 Video Muhammad Kece Di-Takedown Kominfo

Untuk mendaftar, beberapa persyaratan yang mesti dipastikan adalah:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, ataupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

***
ㅤㅤ

 

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini