Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Seret 12 Tersangka, Polri: Terbesar di 2022

- 25 Mei 2022, 09:00 WIB
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. /Polres Bontang

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. ***

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x